Singkatan ialah bentuk singkat yang terdiri atas satu huruf atau lebih.
a.
Singkatan nama
orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat dikuti dengan tanda titik di
belakang tiap-tiap singkatan itu.
Misalnya :
Suman Hs. Suman
Hasibuan
H. Saleh Haji
Saleh
B.J. Habibie Baharuddin
Jusuf Habibie
M.B.A Master
of Business Administration
M.Hum. Magister Humaniora
M.Si. Magister Sains
S.H. Sarjana Hukum
S.Psi. Sarjana Psikologi
Tn. Tuan
Sdr. Saudara
Kol. Kolonel
b.
Singkatan nama
resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama
dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata, ditulis dengan huruf
capital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
Misalnya :
DPD Dewan
Perwakilan Rakyat
ITB Institut
Teknologi Bandung
KPK Komisi
Pemberantasan Korupsi
PSSI Persatuan
Sepakbola Seluruh Indonesia
BPOM Badan
Pemeriksa Obat dan Makanan
KK Kartu
Keluarga
STNK Surat
Tanda Nomor Kendaraan
c.
1). Singkatan
kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda titik.
Misalnya :
dgn. dengan
hlm. halaman
kpd. kepada
tgl. tanggal
dl. dalam
dl. dalam
jml. jumlah
rhs. rahasia
No. nomor
rhs. rahasia
No. nomor
2). Singkatan gabungan kata yang terdiri atas tiga
huruf diakhiri dengan tanda titik.
Misalnya :
dsb. dan sebagainya ybs. yang bersangkutan
dll. dan lain
lain Yth. Yang terhormat
dst. dan seterusnya sda. sama dengan atas
d.
Singkatan
gabungan kata yang terdiri atas dua huruf (lazim digunakan dalam
surat-menyurat) masing-masing diikuti oleh tanda titik.
Misalnya:
a.n. atas nama
d.a. dengan alamat
u.b. untuk beliau
u.p. untuk
perhatian
e.
Lambang kimia,
satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda dengan
titik.
Misalnya :
pb plumbum
I liter
hm hectometer
Rp rupiah
kg kilogram
TNT trinitrotoluene
kVA kilovolt-ampere
0 komentar:
Posting Komentar